NEWSTICKER

Propam Polda Riau Usut Curhatan Bripka Andry Diminta Setor Rp650 Juta ke Komandannya

ilustrasi medcom.id

Propam Polda Riau Usut Curhatan Bripka Andry Diminta Setor Rp650 Juta ke Komandannya

Media Indonesia • 6 June 2023 10:53

Pekanbaru: Bidang Propam Polda Riau mendalami unggahan curhatan Bripka Andry Darma Irawan anggota Brimob Polda Riau yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan curhatan seorang anggota Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.

Tak hanya itu, anggota polisi mengaku bernama Bripka Andry Darma Irawan itu mengeklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer.

Bripka Andry Darma Irawan diketahui bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan Bripka Andry Darma Irawan membuat unggahan tersebut lantaran tidak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.

"Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personel lainnya. Bukan bersifat demosi," kata Johanes Setiawan, Selasa, 6 Juni 2023.

Terkait curhatan Bripka Andry yang mengatakan dirinya telah menyerahkan sejumlah uang setoran Rp650 juta kepada Komandan Batalyon Maggala bernama Kompol Petrus,
Kombes Johanes mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang. Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," jelas Johanes.

Johanes menambahkan sejak dimutasi ke Pekanbaru, Bripka Andry belum sekalipun masuk dinas ke kesatuannya di Batalyon A Pekanbaru.

"Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tinggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," ujar Johanes.

Setelah disiplin pertama, ia kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.

"Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Whisnu M)