Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu lembaga profesional yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi keberlangsungan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia agar sesuai dengan asas pemilu.
Pemilu akan berlangsung di Indonesia pada 14 Februari 2024. Pada pemilu 2024 mendatang, akan digelar pemilihan umum di berbagai tingkat, mulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ada tiga lembaga yang bertugas memastikan pemilu di Indonesia berlangsung sesuai asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, jujur, dan rahasia.
Ketiga lembaga tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Yuk, berkenalan dengan KPU!
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu secara nasional. KPU beranggotakan tujuh orang dan bersifat tetap serta mandiri dalam pelaksanaan tugasnya.
Mengutip laman resmi KPU, lembaga ini akan membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantunya dalam melaksanakan tahapan pemilu. Badan Ad Hoc tersebut yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) di tingkat Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara.
Sementara itu, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) untuk menggelar Pemilu di luar negeri. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri pun jadi tetap bisa mendapatkan haknya untuk memilih wakil rakyat.
Tugas dan Wewenang KPU
Masih mengutip dari laman resmi KPU, dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut:
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU yang disebutkan dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU bertugas mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.