Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Hakim Agung Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Sudrajad dinilai terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Joserizal di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 30 Mei 2023.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Sudrajad telah menerima suap dari untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Hal itu dibuktikan keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam persidangan.
"Terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata dia.
Ketua majelis hakim menyebut putusan yang diberikan kepada terdakwa setimpal dengan perbuatan terdakwa. Ia mengatakan masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari putusan yang telah diputuskan.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura pun tidak terdapat pada putusan hakim.
Sudrajad terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.
Dia didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.