Menko Polhukam Mahfud MD di Istana. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut diterapakan untuk kepemimpinan Firli Bahuri cs.
"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.
Mahfud menjelaskan pemerintah tidak dalam waktu dekat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembaruan masa jabatan Firli Bahuri cs. Sebab, masa jabatan komisoner saat ini baru akan berakhir pada 19 Desember 2023.
Mahfud menyebut keputusan ini diambil setelah ia berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga menyebut telah mempertimbangkan perdebatan dari banyak pihak, mulai ahli ketatanegaraan, akademisi, hingga praktisi hukum.
"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK, dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK," jelasnya.
Mantan Ketua MK itu mengatakan pemerintah harus tunduk terhadap putusan MK. Meskipun, ada beberapa hal yang tidak sependapat.
"MK itu final dan mengingkat terlepas dari kita suka atau tidak suka. Keadaban konstitusial kita putusan mk itu harus diikuti. Karena sekali tidak diikuti, nanti berikutnya pemerintah membangkang," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.