Ilustrasi motor listrik. Foto: Kementerian ESDM.
Jakarta: Pemerintah memprediksi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia pada 2030 mencapai 15 juta unit. Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar 2.197.780 unit dan 13.469.000 unit motor listrik.
Untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini, pemerintah pun menyiapkan program insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor listrik.
Stimulus terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar satu persen, sedangkan 10 persen sisanya dibayarkan pemerintah.
Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unitnya.
Pemberian insentif belum cukup
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM.
Misalnya, pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal.
"Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, (seperti) larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Juni 2023.
Namun bukan sekedar melarang, pemerintah juga harus memberi insentif dengan membuat kebijakan kepada pesepeda motor dengan usia 20 tahun ke atas dibeli pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik.
"Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama lima tahun, gratis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik," tutur dia.
Kebijakan lainnya, yakni kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya dua unit pada satu Kepala Keluarga (KK).
Gandeng bengkel sepeda motor
Dari sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap satu kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik.
"Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat satu unit SPBKLU pada setiap kecamatan. Terakhir, sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano.