Singapura. Foto: Unsplash.
Singapura: Polisi sedang menyelidiki 304 orang atas dugaan keterlibatan mereka dalam lebih dari 1.300 penipuan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih dari 8,9 juta dolar Singapura atau Rp100 miliar (kurs Rp11.263 per dollar Singapura).
91 perempuan dan 213 laki-laki, berusia antara 16 dan 75 tahun, ditangkap polisi dalam dua minggu terakhir. Mereka membantu dalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan sebagai penipu.
“Para tersangka diyakini terlibat dalam lebih dari 1.300 kasus penipuan, yang sebagian besar terdiri dari penipuan investasi, penipuan e-commerce, penipuan peniruan identitas, penipuan pekerjaan, penipuan peniruan identitas pejabat pemerintah, dan penipuan cinta internet.,” kata polisi dikutip dari The Business Times, Minggu, 17 September 2023.
Para tersangka sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran penipuan, pencucian uang atau menyediakan layanan pembayaran tanpa izin, tambah pernyataan itu. Untuk kecurangan, seseorang menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda.
hukuman maksimum penjara
Undang-Undang Korupsi, Peredaran Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat) telah menetapkan hukuman maksimum berupa hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar 500.000 dolar Singapura untuk pelanggaran pencucian uang.
Untuk layanan pembayaran tanpa izin, hukuman maksimalnya adalah denda sebesar 125.000 dolar Singapura dan hukuman penjara tiga tahun, berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran.
Bulan lalu, Departemen Urusan Komersial kepolisian menangkap 10 orang asing dalam kasus anti pencucian uang, dan mengambil alih aset senilai 1,8 miliar dolar Singapura.