NEWSTICKER

Nasib Tarif LRT Jabodebek Masih Menggantung

Ilustrasi LRT. Foto: MI/Pius Erlangga

Nasib Tarif LRT Jabodebek Masih Menggantung

Putri Anisa Yuliani • 29 May 2023 12:49

Jakarta: Nasib tarif Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) masih menggantung. Biaya naik angkutan massal yang memfasilitasi rute Cibubur-Cawang-Dukuh Atas itu tak kunjung ditetapkan.

"Masih banyak yang harus dihitung," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Stasiun BNI City, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023.

Budi hanya menjawab dengan tersenyum ketika ditanya hal yang menjadi pertimbangan penetapan tarif LRT Jabodebek.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan masih ada banyak waktu untuk memutuskan tarif LRT Jabodebek. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir.

"Nanti 18 Agustus beroperasi komersial. Sebelumnya mulai Juli akan ada uji coba gratis," kata Adita.

Ia mengatakan pemerintah segera memutuskannya dan menetapkannya lewat keputusan menteri bila sudah ditemukan formula tarif yang tepat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menuturkan bahwa penetapan tarif ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Percepatan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jabodebek. Kemudian, mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jabodebek.

"Kajian tarif inj dilakukan dengan mempertimbangkan beragam aspek, termasuk ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) calon penumpang, serta perhitungan finansial untuk mengakomodasi kebutuhan operasional," urai Risal.

Risal mengungkapkan berdasarkan kajian tersebut, terdapat tiga usulan skenario tarif yang dapat diberlakukan untuk operasional LRT Jabodebek. Ketiga skenario tersebut kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk dimintakan pertimbangan dan arahan selanjutnya sebelum ditetapkan.

"Skenario yang paling mungkin akan dilakukan adalah dengan menetapkan tarif awal sebesar Rp5 ribu untuk kilometer (km) pertama, dan Rp700 untuk setiap km selanjutnya berdasarkan arahan terakhir yang kami dapat dari Menhub," ungkap Risal. 

Risal menerangkan usulan tarif ini belum akan resmi diberlakukan sampai ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang saat ini masih disusun. Risal mengimbau masyarakat dapat menunggu pengumuman lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

"Nanti akan segera kami umumkan setelah ditandatangani oleh Menhub," tutur Risal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)