- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: kpk


Alexander Marwata: Perwira TNI yang Temui Dadan Tri di Lantai 15
Nasional • 4 hours ago
KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
Nasional • 4 hours ago
Dewas Dinilai Gagal Jaga Integritas KPK
Nasional • 5 hours ago
Lukas Enembe: Saya Clean and Clear
Nasional • 6 hours ago
Ada 4 Pimpinan KPK saat Dadan Tri Naik ke Lantai 15
Nasional • 6 hours ago
Johanis Tanak Tidak Melakukan Pelanggaran Kode Etik
Nasional • 7 hours agoJakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik terkait percakapannya dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Majelis Etik tidak menemukan bukti secara sah.
"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Harjono menjelaskan Johanis tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan.
Majelis mengamini adanya percakapan yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Sebagian pesan sudah dihapus oleh Komisioner KPK itu.
Majelis menyimpulkan percakapan Johanis dengan Idris tidak melanggar aturan. Dewas KPK juga menilai Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak sepenuhnya merespons Idris.
Majelis juga menyatakan bakal memulihkan harkat Johanis. Keputusan itu diambil karena tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Dissenting Opinion, Albertina Ho Nilai Johanis Tanak Langgar Etik
Nasional • 8 hours ago
Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik Atas Chat dengan Idris Sihite
Nasional • 9 hours ago
Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Diperiksa Sebagai Tersangka
Nasional • 10 hours ago
Dewas KPK Tegaskan Sidang Johanis Tanak Sesuai Jadwal
Nasional • 10 hours agoJakarta: Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsudin Haris memastikan sidang vonis terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tetap sesuai jadwal hari ini, Kamis, 21 September 2023. Belum ada informasi penundaan.
"Disepakati sidangnya jam 12.30 WIB," ujar Haris.
Johanis diharapkan bisa menghadiri sidang. Haris juga memastikan sidang vonis berjalan secara terbuka.
Haris menambahkan, pihak yang berwenang dalam mengadili perkara ini adalah majelis etik. Ketika ditanya lebih lanjut, Haris enggan menjawab.
"Ya kita lihat nanti," ucapnya.
Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Johanis ngotot percakapan itu tak melanggar kode etik.
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
Dewas KPK memeriksa dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron terkait persidangan etik ini pekan lalu. Majelis etik meminta mereka menjelaskan aktivitas pimpinan pada 27 Maret 2023.
"Ditanyakan aktivitas kami di tanggal 27 Maret," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.
Nawawi menjelaskan saat itu pimpinan melakukan ekspose perkara. Seingatnya, rapat berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Dia menyebut ekspose yang berlangsung bukan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Tapi, pada hari itu juga ada penggeledahan.

KPK Gali Kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan
Nasional • 10 hours ago
KPK Kembali Panggil Tersangka Korupsi di Kemnaker
Nasional • 11 hours ago
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Minta Pemeriksaannya Dijadwalkan Ulang
Nasional • 11 hours ago
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Johanis Tanak Hari Ini
Nasional • 14 hours ago
Korupsi Jalan di Bengkalis, Suryadi Halim Segera Diadili
Nasional • 15 hours ago
Aliran Duit Rasuah Lukas Enembe Diselisik Melalui 2 Saksi
Nasional • 15 hours ago
2 Tersangka Diduga Atur Pemenang Lelang di Kemnaker
Nasional • 15 hours ago
Miris, Ada Korupsi di Tubuh KPK
Nasional • 1 day agoAda korupsi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memecat satu pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo yang terbukti menilap uang perjalanan dinas.
Tidak tanggung-tanggung, duit perjalanan dinas yang diduga ditilap pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo sebesar Rp550 juta yang dilakukan pada 2021 – 2022.
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 20 September 2023.
Keropos di tubuh KPK bukan kali ini saja. Sebelumnya, hanya dalam kurun waktu Desember 2021 - Maret 2022 terjadi praktik pungutan liar di rutan KPK. Nominalnya mencapai Rp4 miliar dan bisa jadi lebih.
Sudah ada ratusan orang yang diperiksa, yakni mencapai 187 orang. Tetapi KPK tak kunjung menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ada pula kasus petugas rutan KPK yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang tahanan. Pelaku juga memeras korban dalam rentang waktu Agustus - Desember 2022.
Ini belum termasuk ulah pimpinan KPK yang melakukan sejumlah pelanggaran etik hingga dugaan pidana. Komisi antikorupsi pimpinan Firli Bahuri pada akhirnya dinilai semakin tidak profesional.

Anies Sebut KPK Perlu Diawasi
Nasional • 1 day agoBakal calon presiden (capres) Anies Baswedan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diawasi secara kelembagaan. KPK diawasi guna mencegah upaya-upaya penyalahgunaan kekuasaan.
"KPK juga harus bisa diawasi, tidak ada malaikat di negeri ini, ini semua adalah manusia, dan manusia punya kecenderungan mendapatkan kekuasaan dia bisa abuse kekuasaan itu, termasuk juga yang berada di dalam KPK," kata Anies dalam program Mata Najwa on Stage di Kampus Universitas Gadjah Mada, Selasa, 19 September 2023.
Menurut Anies, pengawasan terhadap lembaga KPK itu harus dilakukan kepada orang-orang yang berada di dalamnya. Sebab, KPK harus independen dan tidak dicampuradukan dengan intervensi pihak luar
"Tapi juga harus ada mekanisme pengawasan yang baik, sehingga KPK tidak menjadi badan yang justru merusak praktik pemberantasan korupsi," ujar Anies.

Pegawai KPK Tilap Duit Perjalanan Dinas Dipecat
Nasional • 1 day agoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai di bidang administrasi atas nama Novel Aslen Rumahorbo. Dia merupakan karyawan yang mencuri uang perjalanan dinas.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR (Novel Aslen Rumahorbo) atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemecatan Novel didasari hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali.
Pemecatan itu dipastikan tidak menghentikan pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel. KPK memastikan prosesnya masih berjalan.
"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ali.
KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa tertulang. Kelanjutan pengusutan dugaan pencurian ini dipastikan bakal dibeberkan ke publik.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," kata Ali.
Pencurian uang dinas yang dilakukan Novel terjadi pada 2021 sampai 2022. KPK mencatat duit yang ditilap mencapai Rp550 juta.
Dia bermain sendiri saat mencuri uang dinas tersebut. KPK menegaskan tindakan itu masuk dalam tindakan korupsi.

KPK Pastikan Pembataran Christa Handayani untuk Persalinan
Nasional • 1 day agoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Bendahara Pengeluaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christa Handayani Pangaribowo bisa menjalani persalinan di rumah sakit. Tahanan kasus dugaan rasuah penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM itu sedang hamil besar.
"Ketika nanti hamil, sudah masa-masa mau melahirkan tentu kita akan bantarkan dan dilakukan persalinan secara di rumah sakit," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
Asep menjelaskan penahanan Christa nantinya bakal dibantarkan jika persalinan berlangsung. KPK memastikan haknya sebagai tahanan didapatkan.
"Penegakan hukum itu kita harus memperhatikan hak asasi manusia, seperti juga itu diterapkan kepada Pak Lukas Enembe," ujar Asep.
Namun, Asep tidak bisa memastikan waktu pasti pembantaran Christa. Sebab, penentunya adalah dokter yang akan melakukan pemeriksaan nantinya.
"Dokter itu lah yang akan me-judgment orang ini misalkan yang ditahan ini sudah harus masuk untuk karena kesehatannya dan yang lainnya karena hamil lebih baik misalkan dibantarkan," ucap Asep.
Ada 10 tersangka dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Mereka yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Dalam perkara ini, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Lalu, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
Para tersangka juga menggunakan uang haram untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Bakal Kembangkan Aliran Duit Rp9,5 Miliar Suap Jalur Kereta ke Pengusaha Suryo
Nasional • 1 day ago
KPK Usut Pertemuan Hakim Tinggi PTUN Palembang dengan Hasbi Hasan di MA
Nasional • 1 day ago
Windy Idol Lanjutkan Pemeriksaan di KPK
Nasional • 1 day ago
Karen: Pengadaan LNG Merujuk Intruksi Presiden
Nasional • 1 day agoSaat akan dibawa untuk dilakukan penahanan, Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan menyebut, penyediaan gas alam cair (LNG) merupakan bagian dari proyek strategis nasional dan tahapan yang mengacu pada instruksi presiden, serta diketahui menteri BUMN saat itu yakni Dahlan Iskan.
"Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan. Harus dilaksanakan, pemerintah tahu. Itu perintah jabatan," ucap Mantan Direktur PT Pertamina Karen agustiawan.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipanggil KPK Terkait Korupsi Gereja Kingmi Mile
Nasional • 1 day ago
KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka
Nasional • 1 day agoKetua KPK Firli Bahuri hari Selasa kemarin mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan LNG di PT pertamina antara periode 2011-2021.
Selanjutnya, Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 19 September sampai 8 Oktober 2023. Karen bakal mendekam di Rutan Negara cabang KPK.
Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami perkara ini. Sebelumnya, KPK terbang ke AS dan bertemu FBI serta perusahaan di sana untuk mendalami dan mencari bukti baru dugaan rasuah dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Karo Humas MA Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan
Nasional • 1 day ago