NEWSTICKER

Tag Result:

Geledah Kantor Kemensos, KPK Kumpulkan Bukti Korupsi Bansos Beras

Geledah Kantor Kemensos, KPK Kumpulkan Bukti Korupsi Bansos Beras

Nasional • 12 days ago

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial, Selasa (23/5/2023). Penggeladahan ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan barang bukti dugaan korupsi bantuan sosial beras Kemensos.

Stafsus Mensos bidang Komunikasi & Media Massa Doni Rozano membenarkan kedatangan tim penyelidik KPK dalam melakukan penggeledahan di kantor Kemensos. 

"Memang benar tadi ada tim penyidik KPK yang datang ke Kementerian Sosial RI, mulai jam 10.00-18.00 WIB," ujar Doni.

Doni menyebut, kedatangan KPK untuk melakukan pendalaman pengumpulan bukti penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Progam Keluarga Harapan (PKH) 2020 oleh Kemensos RI.

"Itu terkait dengan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020," lanjut Doni.

Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK menemui Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menjelaskan maksud dan tujuan. Kedatangan itu pun disambut baik oleh Kemensos yang berkomitmen kooperatif. 

Penggeledahan Kantor Kemensos oleh KPK Masih Berlangsung

Penggeledahan Kantor Kemensos oleh KPK Masih Berlangsung

Nasional • 12 days ago

Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial, Selasa (23/5/2023). Hingga pukul 20.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. 

KPK masih belum memberikan informasi secara detail mengenai sasaran penggeledahan di kantor Kemensos RI. Penggeladahan telah dilakukan sejak pukul 13.00 WIB dan sudah berjalan kurang lebih tujuh jam.

Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan di salah satu ruang kerja Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Soasial Kemensos. Diduga penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pada progam Keluarga Penerima Harapan 2020-2021 oleh Kemensos RI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK berkaitan dengan pendalaman dugaan korupsi bantuan sosial beras.

Sejauh ini, enam tersangka telah ditetapkan KPK dalam dugaan kasus korupsi bansos. Seluruh tersangka sudah dilakukan upaya untuk dicegah berpergian ke luar negeri. 

Selain itu, KPK mengungkapkan, penyaluran bantuan sosial ini tidak hanya ditujukan di satu daerah, tapi juga dilakukan di beberapa daerah. Sehingga KPK masih memerlukan waktu lebih banyak untuk pendalaman kasus.
 
Sementara itu, pihak Kemensos belum memberikan keterangan mengenai penggeledahan yang sampai saat ini masih berlangsung oleh tim penyidik KPK. 

Kantor Kemensos Digeledah KPK

Kantor Kemensos Digeledah KPK

Nasional • 12 days ago

KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (23/5/2023). Penggeledahan dilakukan sebagai buntut dari dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020-2021.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat. Pihak keamanan pun memperketat penjagaan saat tim antikorupsi itu sedang melaksanakan tugasnya.

Ali Fikri selaku juru bicara bidang penindakan KPK membenarkan bahwa pihaknya telah menggeledah kantor Kemensos. Adapun ruang yang diperiksa yakni, ruang Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.

"Hari ini ada kegiatan penggeledahan di Kementerian Sosial," ucap Ali Fikri.

Sementara itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Para tersangka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.

Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:

1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto

Kadinkes Lampung Reihana Bungkam usai Diperiksa KPK

Kadinkes Lampung Reihana Bungkam usai Diperiksa KPK

Nasional • 13 days ago

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana selesai diperiksa KPK soal klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Senin (22/5/2023). Reihana hanya diam saat ditanya awak media.

Reihana yang tampak menggunakan baju putih dan kerudung bermotif hitam hanya menempelkan kedua telapak tangannya. 

Pemanggilan kedua Reihana oleh KPK ini untuk menyerahkan sejumlah dokumen, salah satunya adalah rekening yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Ia menjadi sorotan setelah gaya hidup mewahnya tersebar di media sosial. Dalam setiap unggahan, ia memamerkan sejumlah tas dan perhiasan seharga ratusan juta. 

Mario Dandy Diperiksa KPK di Polda Metro Jaya soal Kasus Rafael

Mario Dandy Diperiksa KPK di Polda Metro Jaya soal Kasus Rafael

Nasional • 13 days ago

KPK memeriksa Mario Dandy Satrio (20) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya karena Mario Dandy tengah ditahan atas kasus penganiayaan berat.

Hingga saat ini, Mario Dandy masih menjadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Saat tiba di tempat pemeriksaan, Mario Dandy memilih irit berbicara dan tidak mengeluarkan banyak statement saat ditanya oleh awak media. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat ayahnya.

Diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di KPK. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surya Paloh Tepis Spekulasi Politisasi Kasus Johnny G Plate

Surya Paloh Tepis Spekulasi Politisasi Kasus Johnny G Plate

Nasional • 14 days ago

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memilih berpikir positif menyikapi penetapan tersangka Menteri Kominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate. Surya Paloh meyakini tidak ada politisasi dalam kasus ini.

'Meyakini tidak ada politisasi dalam kasus ini' itulah pernyataan tegas agar berbagai spekulasi dipungkas. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merasa penegasan itu perlu disampaikan karena proses hukum terhadap Johnny G Plate kerap dikaitkan dengan sikap politik Partai NasDem dalam pencapresan.

Apalagi Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus-kasus korupsi kelas kakap memang rawan intervensi kekuasaan. Salah satunya kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate perihal proyek Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Selain Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Termasuk Direktur Utama Bakti Anang Ahcmad Latief dan pihak swasta.       

Selain menepis spekulasi politisasi dalam kasus ini, Surya Paloh menegaskan partainya menghormati proses hukum terhadap Johnny G Plate. 
 
Bakal calon presiden Anies Baswedan menemui Surya Paloh pasca-penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka. Anies mengatakan bangga dengan Surya Paloh yang berpegang teguh pada komitmen atas keputusan-keputusannya.

Bakti adalah organisasi di dalam Kemenkominfo yang bertugas menghadirkan akses internet di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal yang selama ini tidak dilirik operator karena dinilai tidak menguntungkan.

Caranya dengan membangun base transceiver station alias menara BTS 4G serta infrastruktur pendukungnya. Sumber dananya adalah pungutan dari para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Denny Indrayana Sorot Penegakan Hukum Melalui Puisi

Denny Indrayana Sorot Penegakan Hukum Melalui Puisi

Nasional • 16 days ago

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membacakan puisi yang diberi judul "Korupsilah dalam Pelukan Koalisi". Puisi itu untuk menyoroti penegakan hukum di Indonesia. 

Denny kemudian mengunggah puisi dalam akun instagramnya. Puisi ini dibuat Denny setelah Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka yang dibarengi penahanan. Johnny terjerat kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dalam puisinya, Denny menyebut ketika beda posisi, orang bisa dimasukan ke dalam penjara. Sementara yang berada di dalam koalisi bisa ngobrol strategi kontestasi di dalam Istana.

"Inilah kisah sensasi, ketika anda diborgol, karena beda posisi, sedang yang di istana, bebas ngobrol diskusi strategi kontestasi, sambil minum kopi," ujar Denny saat membacakan puisinya berjudul "Korupsilah dalam Pelukan Koalisi".

Ia berpesan dalam puisinya bahwa seharusnya koruptor bisa dihukum mati. Tidak mempedulikan koalisi ataupun oposisi.

"Karena hukum anti kriminalisasi, kendati atas nama pemberantasan korupsi, karena hukum di negeri ini seharusnya menghukum mati semua pelaku korupsi, tidak peduli oposisi ataupun koalisi," ujar Denny.

4 Saksi Diperiksa atas Kasus Impor Emas

4 Saksi Diperiksa atas Kasus Impor Emas

Nasional • 16 days ago

Mangkir, KPK Ultimatum Fenny Steffy Burase

Mangkir, KPK Ultimatum Fenny Steffy Burase

Nasional • 16 days ago

KPK meminta Fenny kooperatif. Ia diminta hadir pada pemanggilan berikutnya.

Kadis PUPR Papua Diperiksa KPK

Kadis PUPR Papua Diperiksa KPK

Nasional • 16 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Dinas PUPR Papua, Girius One Yoman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2023). Girius diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

Kadis PUPR Papua, Girius irit bicara usai menjalani pemeriksaan di KPK. Girius diperiksa untuk melengkapi penyidikan Lukas Enembe. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Girius sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe. Ia diduga ikut menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur bersama Lukas. 

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Girius berpergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. 

Sudah Jadi Tersangka, Kadis PUPR Papua Ogah Bicara Banyak Usai Diperiksa KPK

Sudah Jadi Tersangka, Kadis PUPR Papua Ogah Bicara Banyak Usai Diperiksa KPK

Nasional • 16 days ago

Girius ogah menanggapi saat dikonfirmasi soal pertanyaan penyidi

Terindikasi Janggal, PPATK Bekukan Rekening Andhi Pramono

Terindikasi Janggal, PPATK Bekukan Rekening Andhi Pramono

Nasional • 16 days ago

PPATK belum mengungkap nilai dari rekening yang didalamnya terindikasi ada transaksi janggal

Yenti Garnasih: Pemeriksaan LHKPN Pejabat Daerah Seharusnya Dilakukan dari Awal

Yenti Garnasih: Pemeriksaan LHKPN Pejabat Daerah Seharusnya Dilakukan dari Awal

Nasional • 17 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Wali Kota Pangkal Pinang Maulana Aklil serta pejabat lainnya soal Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, pemanggilan terhadap pejabat daerah soal LHKPN seharusnya dilakukan sejak awal.

"Harusnya sejak awal kita punya kewajiban LHKPN kalau memang dasarnya adalah dari LHKPN yang tidak sesuai dengan profil," jelas Yenti dalam program Metro Siang, Metro TV, Jumat (19/5/2023).

Yenti mengatakan pemanggilan para pejabat daerah ini merupakan suatu keterlambatan yang dilakukan oleh KPK. Hal ini karena tidak terlepas dari kasus pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun.

"Kemudian sekarang KPK melakukan langkah-langkah seperti ini. Langkah-langkah seperti ini yang harusnya dilakukan sebelum-sebelumnya. Apalagi berkaitan dengan Lampung," tambah Yenti.

Yenti juga mengatakan bahwa terdapat informasi berkas-berkas Wagub Lampung yang terindikasi dipalsukan. Ia mengatakan harus melihat bagaimana pengawasan yang dilakukan lembaga inspektorat yang ada di Provinsi Lampung.

"Sekarang permasalahannya adalah inspektoratnya bagaimana? pengawasnya bagaimana di provinsi itu? semuanya harus dilihat. Ini kan berarti pengawasannya tidak jalan. Kan ada badan pengawas daerah di sana, itu apa pekerjaannya dan bagaimana sikap mereka terhadap pengumpulan berkas-berkas tukin (tunjangan kinerja) dan sebagainya yang ini ada indikasi mau dipalsukan," ucap Yenti.

Jokowi Yakin Kejagung Bekerja Profesional Tangani Kasus Jhonny G Plate

Jokowi Yakin Kejagung Bekerja Profesional Tangani Kasus Jhonny G Plate

Nasional • 17 days ago

Presiden Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang menjerat mantan Menkominfo

Partai NasDem Berharap Kasus Johnny Plate Ditangani dengan Adil

Partai NasDem Berharap Kasus Johnny Plate Ditangani dengan Adil

Nasional • 17 days ago

Partai NasDem menghormati proses hukum yang tengah dihadapi oleh sekjennya sekaligus Menkominfo Johnny G Plate. NasDem berharap kasus Johnny dapat ditangani dengan adil dan tidak ada intervensi politik. 

"(Kami meyakini) intervensi politik tidak ada. Tapi, kita berharap ada satu keadilan dalam menangani kasus ini," ujar Politikus Partai NasDem, Bestari Barus dalam Primetime News Metro TV, Kamis (18/5/2023). 

Partai NasDem juga akan memberikan pendampingan hukum untuk Johnny. Apalagi penetapan Johnny sebagai tersangka dilakukan secara mendadak. Johnny diduga meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek menara base transceiver station (BTS) hingga merugikan negara sebesar Rp8 triliun. 

"Bahu Badan Advokasi Hukum mudah-mudahan nanti diberikan penugasan untuk pendampingan kepada bung Johnny Plate, agar kasus ini terungkap dengan jelas dan terang benderang. Titik berat beliau adalah urusan Rp500 juta, tetapi yang berkumandang Rp8 triliun. Maka ini butuh pendalaman," kata Bestari. 

Sementara itu, Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang meyakini bahwa kasus Johnny merupakan intervensi politik.

"Saya nggak ada ragu bahwa ini color by the politics. Saya nggak ragu," tegas Saut Situmorang. 

Hal senada juga dikatakan pakar, bahwa hukum menjadi alat strategi kemenangan dalam menyambut Pilpres 2024 untuk menentukan koalisi dan bakal pasangan capres-cawapres. 

"Dari fakta yang kami dapat, memang hukum termasuk kasus-kasus korupsi itu dijadikan daya tawar (politik). Bahwa dia yang masuk koalisi, aman. Kalau dia masuk oposisi, dia dimunculkan," kata Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. 

Saat ini, Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjen dan mengisi posisi Johnny. 

Surya Paloh Yakin Tak Ada Intervensi Politik dan Kekuasaan pada Kasus Johnny

Surya Paloh Yakin Tak Ada Intervensi Politik dan Kekuasaan pada Kasus Johnny

Nasional • 18 days ago

Setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkominfo dan ditahan KPK, Ketua Umum Partai NasDem meminta kepada seluruh kader NasDem untuk tetap tenang dan tetap bekerja seperti biasa.

Surya Paloh juga meyakini tidak ada intervensi kekuasaan pada kasus Johnny G Plate. Ia berharap penetapan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi tidak melahirkan banyak spekulasi.

"Proses hukum ini harus kita hormati, kami tetap menghormati ini. Tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya, semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik tidak benar, ini tidak lepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya, dan saya sudah nyatakan tidak benar itu, kalau benar mungkin hukum alam yang akan dihadapkan kepada itu," ujar Surya paloh

Sebelumnya, Johnny resmi jadi tersangka kasus korupsi. Kasus itu terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.