NEWSTICKER

Tag Result: suap

Terbukti Terima Suap, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Nasional • 8 days ago

Terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Terdakwa terbukti melakukan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. 

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Karomani bersama tim penasihat hukum kompak memberikan tanggapan pikir-pikir. 

Sebelumnya, dua mantan pejabat Unila yakni Heryandi dan M Basir divonis masing-masing empat tahun dan enam bulan penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila. 

Mantan Rektor Unila Karomani Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Mantan Rektor Unila Karomani Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional • 9 days ago

Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung menggelar sidang putusan perkara suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, Kamis (25/5/2023).

Sidang digelar di Ruang Garuda dan telah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Namun, sidang diawali dengan dua terdakwa lainnya, yakni mantan wakil rektor Unila Heryandi dan mantan ketua senat Unila Muhammad Basri. 

Terdakwa Heryandi dan Basri divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Terdakwa Heryandi dikenakan uang pengganti sebesar Rp300 juta, sedangkan terdakwa Basri sebesar Rp150 juta.

Sementara sidang vonis Karomani masih berlangsung hingga saat ini. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti Rp10 miliar dan SGD 10 ribu. 

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Persidangan Suap Ketok Palu

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Saksi Persidangan Suap Ketok Palu

Nasional • 11 days ago

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mendatangi Gedung KPK Jakarta untuk menjadi saksi dalam sidang perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yang berlangsung secara daring. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. 

"Saya hadir sebagai saksi sidang dari empat terdakwa anggota DPRD Provinsi Jambi, masih kasus yang sama kasus suap ketok palu," ucap Zumi Zola. 

Usai keluar dari Gedung KPK, Zumi Zola mengatakan menjadi saksi di persidangan untuk empat terdakwa anggota DPRD Jambi mengenai kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Zumi mengatakan, apa yang disampaikan di persidangan telah sesuai dengan BAP dan putusan majelis hakim di sidang sebelumnya. 

"Saya hadir di sini sudah memberikan keterangan yang sesuai dengan BAP." kata Zumi Zola.

Zumi mengaku, dicecar pertanyaan seputar jumlah uang suap yang diterima. Zumi Zola sebelumnya divonis empat tahun penjara atas perkara yang sama. Ia mengungkapkan dirinya telah berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor diri ke lapas sebulan sekali. 

KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka Kasus Suap Hakim Agung MA

KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka Kasus Suap Hakim Agung MA

Nasional • 17 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim agung di MA. 

KPK menetapkan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Diketahui, terdakwa penyuap Hakim Agung MA Yosep Parera menyatakan, bahwa keterlibatan sekretaris MA Hasbi Hasan dan komisaris PT Wika Beton BUMN Dadan Tri Yudianto telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, pada 25 Januari 2023.

Pertama, kliennya Heryanto Tanaka meminta bantuan Dadan Tri Yudianto untuk melobi hakim agung MA melalui Hasbi Hasan, selaku Sekjen MA dan dirinya ditunjukan bukti transfer uang ke Dadan sebesar Rp11,3 miliar untuk mempengaruhi putusan hakim. 

Dalam dugaan kasus korupsi suap pengurusan perkata di MA tersebut, KPK telah menahan 14 orang tersangka, dua di antaranya merupakan hakim agung MA.

Jaksa Diduga Pemeras Keluarga Tersangka Narkoba Dicopot

Jaksa Diduga Pemeras Keluarga Tersangka Narkoba Dicopot

Nasional • 18 days ago

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot sementara jabatan jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba senilai Rp80 juta. Oknum jaksa EKT sudah dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Pencopotan ini terjadi pasca-beredarnya video yang diduga Jaksa EKT meminta uang senilai Rp100 juta kepada seorang guru SD, yang merupakan ibu dari tersangka kasus narkoba. 

Pelaku berdalih uang tersebut digunakan untuk merehabilitasi anak korban. Dari hasil negosiasi, korban hanya menyanggupi untuk memberikan uang Rp80 juta dengan cara mencicil. 

Saat ini, jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan satu orang tenaga honorer tengah menjalani serangkaian pemeriksaan bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

KPK Segera Umumkan Status Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Segera Umumkan Status Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional • 26 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan secara resmi usai dilakukan rapat bersama para pimpinan. Komisioner KPK Johanis Tanak menyebut, pihaknya masih mendalami informasi temuan uang dan kendaraan Hasbi Hasan soal pengembangan kasus suap penanganan perkara. 

"Terkait dengan Sekma (Hasbi), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Johanis mengatakan, pengumuman pengembangan kasus yang ditangani KPK wajib mendapatkan persetujuan lima pimpinan. Sebab, mereka semua harus satu suara berdasarkan konsep kolektif kolegial.

"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KPK," ucap Johanis.

Ruang Kerja Wali Kota Bandung Digeledah KPK

Ruang Kerja Wali Kota Bandung Digeledah KPK

Nasional • 2 months ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung, Senin (17/4/2023) siang. Penggeledahan dilakukan setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. 

Sebanyak tujuh petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung dengan membawa koper. Sementara beberapa petugas lainnya menggunakan rompi KPK.

Mereka datang melakukan penggeledahan setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekertaris Dishub Bandung diamankan KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa internet.

Diketahui total suap yang diterima mencapai Rp924,6 juta. Hingga saat ini, para penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di ruang Balai Kota Bandung.

Terima Suap, Yana Mulyana Ajak Keluarga Pelesiran ke Thailand dan Beli Sepatu LV

Terima Suap, Yana Mulyana Ajak Keluarga Pelesiran ke Thailand dan Beli Sepatu LV

Nasional • 2 months ago

KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City. Terungkap fakta, Yana Mulyana bersama keluarga mendapat fasilitas pelesiran ke Thailand hingga membeli sepatu Louis Vuitton.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat (14/4/2023) lalu. Yana Mulyana kini berstatus sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City.

Yana ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Harmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara dua lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif covid-19. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam OTT ini KPK turut menyita barang bukti mata uang asing hingga sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp924 juta.

Terungkap juga, Yana Mulyana bersama keluarga diberikan fasilitas pelesiran ke Thailand oleh PT Sarana Mitra Adiguna selaku pihak penyuap. Yana juga menerima sejumlah uang sebagai uang saku yang digunakan untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton.

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak. Yana dan lima tersangka lainnya akan ditahan masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.