NEWSTICKER

Tag Result: gratifikasi

KPK Sita 2 Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

KPK Sita 2 Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Nasional • 9 hours ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua rumah mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Rumah tersebut berlokasi di Cibubur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan sebuah rumah lain berlokasi di Jakarta.

Penyitaan aset Andi Pramono berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, KPK telah mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono. Modus pelolosan barang dari penerimaan haram itu juga diusut.

KPK belakangan memanggil petinggi perusahaan yang berkaitan dengan pengiriman barang dalam kasus Andhi. Kebanyakan dari mereka dimintai keterangan terkait aliran dana dan pemberian gratifikasi ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

Sebelumnya, Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan. Informasi itu diulik dengan memeriksa CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal.

"Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Ali enggan memerinci perusahaan yang digunakan. KPK juga mendalami kerja sama bisnis antara Erick dan Andhi.
 
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.

Lukas Enembe Disidang Perdana 12 Juni

Lukas Enembe Disidang Perdana 12 Juni

Nasional • 1 day ago

KPK Kembali Sita Aset Rafael Alun

KPK Kembali Sita Aset Rafael Alun

Nasional • 5 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo. terbaru, KPK telah menyita dua buah mobil di Surakarta, Jawa Tengah, yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK terus melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tim penyidik telah menyita dua buah mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Selain itu, penyidik juga sudah menyita motor gede Triumph 1200 cc yang lokasinya berada di Yogyakarta. KPK memastikan, penyelesaian kasus ini dilakukan maksimal.

Semua aset yang berkaitan dipastikan disita untuk dirampas ke negara. Masih terdapat satu aset milik Rafael Alun berupa bangunan kontrakan 21 pintu yang berlokasidi Srengseng, Jakarta Barat yang hingga saat ini belum disita oleh penyidik KPK. Kontrakan yang dibangun sejak 2010 tersebutlengkap dengan fasilitas dan isinya, seperti tempat tidur, AC dan kamar mandi dalam. 

Berdasarkan keterangan penjaga kontrakan, sejak Rafael menjadi tersangka anggota KPK baru satu kali mendatangi bangunan kontrakan tersebut. 

Andhi Pramono Diduga Tukar Valas untuk Beli Rumah

Andhi Pramono Diduga Tukar Valas untuk Beli Rumah

Nasional • 7 days ago

KPK menduga hal itu setelah memeriksa empat saksi

2 Saksi Swasta Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

2 Saksi Swasta Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Nasional • 11 days ago

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT

Bos Maspion Group Diperiksa KPK

Bos Maspion Group Diperiksa KPK

Nasional • 13 days ago

Mario Dandy Tak Mengetahui Dugaan Gratifikasi Rafael

Mario Dandy Tak Mengetahui Dugaan Gratifikasi Rafael

Nasional • 16 days ago

Mario Dandy mengaku tidak mengetahui dan tidak banyak berkomentar

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain pada Kasus Rafael Alun

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain pada Kasus Rafael Alun

Nasional • 21 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, seluruh pihak akan ditelusuri, termasuh mendalami keterlibatan 'geng Rafael' di Kementerian Keuangan. Asep Guntur memastikan, jika KPK menemukan adanya faktor-faktor hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka KPK juga akan melakukan upaya penegakan hukum.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahan tersebut bergerak di bidang konsultasi pajak. Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut. 

Pamer Harta Berujung Pidana

Pamer Harta Berujung Pidana

Nasional • 21 days ago

Tidak ada yang salah manakala abdi negara memiliki harta. Mereka juga berhak kaya sepanjang seluruh aset diperoleh dengan cara yang sah, transparan, dan tidak melanggar hukum. 

Akan jadi salah dan bermasalah ketika pejabat memiliki dan menikmati kekayaan dari hasil praktik lancung kemudian memamerkan tanpa terselip perasaan berdosa. Itu sama saja meludahi sumpah yang pernah diucapkan ketika diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu isi sumpah itu ialah kebulatan tekad untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. 

Peraturan yang harus ditaati misalnya Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pegawai negeri atau penyelenggara negara jelas-jelas dilarang menerima imbalan atau hadiah terkait dengan jabatan atau fungsi yang mereka emban. 

Namun, Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono malah menjadi abdi negara yang mengkhianati undang-undang. Ia kini harus menanggung konsekuensi setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (15/5). 

Publik tentu mengapresiasi komisi antirasuah. KPK tidak diam dan menindaklanjuti upaya pasukan senyap di media sosial yang semula membongkar aksi flexing putri Andhi bernama Atasya Yasmine. Atasya kerap memamerkan barang branded berharga selangit. 

Dari Atasya kemudian merembet ke Andhi. Di media sosial terlihat Andhi mengenakan jam tangan Rolex dan barang mewah diduga cincin royal blue sapphire. Terkuak pula adanya rumah dari hasil mencurigakan di Legenda Wisata, Cibubur, Bogor, Jawa Barat. 

Kasus Andhi ini buntut aksi pamer harta mantan pegawai Ditjen Pajak Jakarta Rafael Alun Trisambodo. Rafael menjadi pesakitan di KPK tidak lepas dari ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang viral di media sosial karena begitu keji menganiaya seorang remaja. 

Keluarga Rafael dan Andhi rupanya punya kesamaan, yakni doyan flexing, padahal harta yang dipamerkan hasil dari duit haram. PPATK menyatakan mutasi transaksi uang di rekening kedua pegawai 'direktorat sultan' itu bak perlombaan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), ‘saling salip’. 

Upaya masyarakat membongkar kebiasaan para pejabat dan keluarganya pamer harta tidak berhenti sampai di situ. Sekretaris Daerah Pemprov Riau SF Hariyanto menjadi sorotan setelah foto dan video istrinya memamerkan barang mewah viral di media sosial. 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto juga 'dikuliti' warganet karena mengunggah foto pesawat Cessna di media sosialnya. Berikutnya muncul nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana yang kerap memamerkan barang mewah di media sosial. 

Publik tentu menunggu nama-nama lain, tidak hanya Rafael dan Andhi, untuk dijadikan tersangka bilamana mereka terbukti telah menikmati kekayaan dari duit haram. Ini penting untuk menghadirkan efek jera bagi para penyelenggara negara. 

Tak hanya penindakan, sistem pencegahan pantang dilupakan. KPK mengeluhkan ketiadaan sanksi pidana ketika pejabat tidak melapor via LHKPN, melapor tidak benar, atau melapor benar tapi asal hartanya tidak benar. Tanpa pencegahan, yang terjadi ialah ‘mati satu tumbuh seribu’.