NEWSTICKER

Tag Result:

Ayah AKBP Doddy Tulis Surat Terbuka ke Presiden, Minta Anaknya Jadi JC

Ayah AKBP Doddy Tulis Surat Terbuka ke Presiden, Minta Anaknya Jadi JC

Metro Siang • 9 hours ago narkoba

Orang tua mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, menuliskan surat terbuka untuk Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM. Mereka meminta anaknya dijadikan justice collaborator dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Surat terbuka itu disampaikan langsung oleh ayah AKBP Doddy, Maman Suratman dalam video pendek yang diunggah di akun TikTok milik pengacara AKBP Doddy, pengacara AKBP Doddy, Adriel Viari Purba, Sabtu (25/3/2023).

Ayah Doddy mengaku sudah merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Menurutnya, putranya udah membantu membuka seterang-terangnya proses penyelidikan perkara ini baik dalam BAP maupun di persidangan.

Orang tua Doddy berharap pada Presiden dan Menkumham bisa memberikan perhatian khusus pada kasus ini serta mempertimbangkan pemberian justice collaborator untuk Doddy.

16 Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap

16 Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap

Headline News • 2 days ago narkoba

Polisi menangkap 16 pengedar narkoba di Karawang, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sabu, tembakau gorila, dan ribuan pil eksimer.

Belasan pengedar narkoba dan obat keras itu ditangkap di sejumlah kecamatan, yakni Rengasdengklok, Klari, Kota Baru, dan Purwasari.

Para pelaku sengaja mengelabui petugas dengan membuat toko kelontong, toko kosmetik, dan konter ponsel. Kini, para tersangka terancam hukuman 12-20 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono meminta dukungan masyarakat agar memberikan informasi apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan. Dengan informasi masyarakat, pihaknya akan lebih cepat memberantas narkoba.

2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas Jatim Ditangkap

2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas Jatim Ditangkap

Headline News • 6 days ago narkobaganjanapi

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja yang diduga dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Timur. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa ganja sebesar 2.777 gram. 

Kedua tersangka adalah MA (2) warga Karang Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dan AD (48) warga Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Wakil Kepala Satresnaskorba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Paran mengatakan, tersangka diduga mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AJ yang masih mendekam di salah lapas di Jawa Timur. 

barang bukti berupa ganja disita dari tangan pelaku sebesar 2.777 gram. Ganja ini dikirim dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman. 

Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

Primetime News • 6 days ago sabunarkobamalaysia

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi peredaran 50 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Polisi akhirnya meringkus tiga tersangka berinisial AS, RJ, dan HA. Adapun polisi telah menetapkan tersangka TH dan I dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan WNI. 

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Aceh dengan dimasukkan dalam karung. Selain itu, menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang. 

Sementara itu, barang bukti yang telah disita dan diamankan polisi adalah narkoba 50 kilogram dengan kemasan teh Cina dan kendaraan pengangkut. Barang bukti tersebut akan langsung dimusnahkan. 

Skandal Sabu Teddy Minahasa, Siapa Ditipu Siapa Cepu?

Skandal Sabu Teddy Minahasa, Siapa Ditipu Siapa Cepu?

Metro This Week • 8 days ago narkoba

Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa semakin memanas. Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Maret, terungkap skenario buang badan yang diduga direncanakan Teddy Minahasa dan Doddy agar dapat lolos dari jeratan hukum.

Hal itu diperjelas dengan adanya rekaman suara percakapan via telepon antara Teddy Minahasa dengan istri Dody yakni Rakhma Darma Putri yang diputar dalam persidangan.

Selain itu, ayah Dody, Irjen (purn) Maman Supratman menyebut Ia pernah mendapat telepon dari Teddy agar dirinya mau membujuk anaknya untuk mendukung upaya hukum yang tengah dihadapi Teddy. Namun Teddy menyangkal bahwa dirinya telah melakukan intervensi kepada istri dan ayah Dody.

Alibi Teddy untuk menyangkal terus dilakukan. Meski para tersangka lain menyebut Teddy terlibat penjualan dan peredaran 5 kilogram sabu, namun nyatanya hingga saat ini Teddy tidak pernah merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya.

IPW: Setiap Tahun, Banyak Oknum Polisi Ditindak Akibat Konsumsi Narkoba

IPW: Setiap Tahun, Banyak Oknum Polisi Ditindak Akibat Konsumsi Narkoba

Metro Pagi Prime Time • 10 days ago narkoba

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus narkotika Teddy Minahasa Cs. Setiap tahunnya, IPW mencatat banyak oknum polisi yang ditindak tegas akibat mengonsumsi narkoba.

"Catatan IPW dalam setiap tahun, itu banyak anggota kepolisian yang kemudian ditindak pelanggaran, biasanya pengguna," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di program Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, Teddy bersama rekannya terlibat peredaran narkotika akibat tergiur dengan uang yang besar untuk gaya hidup yang berlebihan.

"Mengapa seorang bintang dua Polri itu sampai terlibat di dalam peredaran narkoba. Ini adalah soal ketertarikan kepada harta kekayaan atau uang. Ini merupakan gaya hidup," ucap Sugeng.

Perkara narkotika yang dilakukan Teddy dan rekannya ini dinilai terbukti adanya. Hal ini lantaran perkaranya sudah naik ke persidangan.

"Perkara ini sudah dinyatakan P21 dan naik ke persidangan. Artinya tindakan dari Teddy Minahasa itu telah memenuhi unsur peristiwa dia mengedarkan, menyuruh, memerintahkan," tambahnya.

Sementara itu, pakar hukum sekaligus aktivis Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Asep Iwan Iriawan juga menyoroti hal yang serupa. Ia menyebut bahwa gaya hidup oknum polisi seperti ini biasanya tidak jauh dari urusan perjudian, narkoba, dan hiburan malam.

"Gaya hidup ini tidak jauh dari urusan judi, narkoba, dan hiburan malam. Selalu ada di belakangnya backing-backing, bahkan ikut serta di dalamnya," kata Asep.

Menurut Asep, perkara seperti Teddy Cs ini sudah ada sejak lama. Bahkan, hal ini menjadi budaya turun-temurun di sejumlah instasi negara.

IPW: Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs Akibat Gaya Hidup

IPW: Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs Akibat Gaya Hidup

Metro Pagi Prime Time • 10 days ago narkoba

Pakar: Bukan Wewenang Pengacara untuk Tentukan Pasal Teddy Minahasa

Pakar: Bukan Wewenang Pengacara untuk Tentukan Pasal Teddy Minahasa

Primetime News • 10 days ago narkoba

Pihak Teddy Minahasa menuding bahwa jaksa salah dakwaan dengan menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menganggap dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, banyak cacatnya. Seharusnya, Teddy dijerat dengan Pasal 140 soal penyidik yang melanggar aturan tata cara penyimpanan barang bukti narkotika.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut penerapan pasal merupakan kewenangan jaksa bukan merupakan kewenangan pengacara. Asep menyebut pengacara hanya bisa menyangkal bahwa pasal yang didakwakan jaksa tidak terbukti.

"Soal menggunakan pasal, kewenangan jaksa untuk dibuktikan dakwaan itu, dan kewenangan penasehat hukum untuk membuktikan sebaliknya bahwa pasal-pasal itu salah," ujar Asep dalam wawancara, Kamis (16/3/2023).

Sementara itu, menurut mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, negara harus mempunyai rumah penyimpanan benda sitaan negara. Karena Oegroseno menyebut, benda hasil sitaan negara tidak bisa disimpan oleh penyidik di kantor maupun di ruangan. 

"Ada pelajaran bagus untuk ke depannya nanti, rumah penyimpanan benda sitaan negara prioritas untuk narkoba harus dibangun segera. Jadi tidak ada istilah aparat memiliki, namun dia tidak bersalah," ujar Oegroseno.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan juga Linda Pujiastuti

Dody Prawiranegara Bantah Sisihkan Sabu sebagai 'Bonus Anggota'

Dody Prawiranegara Bantah Sisihkan Sabu sebagai 'Bonus Anggota'

Top News • 11 days ago narkoba

Dalam persidangan, AKBP Dody Prawiranegara menyangkal soal barang bukti narkoba yang disisihkan sebagai bonus untuk anggota jajarannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan alibi dari Teddy Minahasa.

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di PN Jakbar, Rabu (15/3/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dari terdakwa Dody Prawiranegara.

Selain itu, Dody juga menjelaskan selama 22 tahun menjadi anggota kepolisian bahwa dirinya tidak pernah menyisihkan barang bukti temuan narkoba dan selalu memusnahkan secara bersih. Dody memberikan contoh soal penangkapan 25 kg ganja yang dimusnahkan seluruhnya di Kejari Bukittinggi.

Selama persidangan, Dody Prawiranegara sangat jelas dalam menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim dan tidak dalam keadaan tertekan. Hal tersebut berbeda saat Dody mendapatkan perintah langsung dari Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu.

Diketahui, dalam sidang lanjutan kali ini, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan empat orang sebagai saksi meringankan. Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody. Kemudian saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana dan psikologi klinis.

AKBP Dody Prawiranegara Peluk Ayah & Istrinya di Persidangan Kasus Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara Peluk Ayah & Istrinya di Persidangan Kasus Narkoba

Primetime News • 11 days ago Narkoba

Terdakwa kasus peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara memeluk ayahnya Irjen (Purn) Maman Supratman dan istrinya Rakhma Darma Putri. Hal itu dilakukan usai keduanya dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).  

Usai memeluk ayahnya, Dody kemudian bersimpuh di hadapan ayahnya setelah persidangan selesai dilakukan. 

Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga mengadirkan empat saksi lain. Saksi lain yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dan psikologi. 

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya. Salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Linda Mengaku Takut Tolak Perintah Teddy Minahasa soal Cari Pembeli Sabu

Linda Mengaku Takut Tolak Perintah Teddy Minahasa soal Cari Pembeli Sabu

Metro Hari Ini • 11 days ago Narkoba

Terdakwa Linda Puji Astuti mengaku takut menolak perintah Teddy Minahasa untuk mencarikan lawan atau menjual sabu sebanyak 5 kilogram yang diperintahkan Teddy.

Hal tersebut disampaikan Linda saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Hakim awalnya menanyakan makna 'carikan lawan' dalam percakapan Linda dengan Teddy Minahasa soal sabu sebanyak 5 kilogram tersebut.

"Pemahaman saudara yang menerima pesan itu, 'carikan lawan' itu apa?" kata Hakim Ketua Jon Sarman.

"Cari pembeli Yang Mulia," kata Terdakwa Linda Puji Astuti.

Linda mengaku baru kali ini mendapat perintah untuk mencari pembeli narkoba dari Teddy Minahasa. Ia mengaku takut untuk menolak perintah dari Teddy Minahasa.

"Orangnya gimana ya, susah saya jelaskan. Apalagi itu perintahnya yang barang terlarang. Kalau saya menolak itu, saya takut saja gitu. Jadi saya laksanakan," ungkap Linda.

Ayah Dody Prawiranegara: Teddy Telepon Minta Dody Gabung & Seluruh Biaya akan Ditanggung

Ayah Dody Prawiranegara: Teddy Telepon Minta Dody Gabung & Seluruh Biaya akan Ditanggung

Metro Hari Ini • 11 days ago narkoba

Ayah terdakwa Dody Prawiranegara, Irjen Purnawiraman Maman Supratman menyebut pernah mendapat telepon dari Teddy Minahasa agar dirinya mau membujuk anaknya, Dody, supaya mendukung upaya hukum yang tengah dihadapi Teddy. Namun, mantan Wakapolda Sumatera Utara itu meminta Dody untuk tetap berkata jujur dan menolak ajakan Teddy Minahasa.

"Ada intervensi dari pihak Teddy Minahasa setelah terdakwa ini ditangkap oleh polisi sebagaimana cerita dari saksi tadi? Coba ceritakan," kata Hakim Ketua Jon Sarman saat persidangan.

Maman menyatakan kepada majelis hakim dia mendapatkan intervensi melalui sambungan telepon pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Maman kemudian mengaku mendapat panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Dia lalu bertanya identitas si penelepon.

"Dia bilang, 'saya Teddy Minahasa, yang ada masalah dengan Dody. Saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biayanya akan saya tanggung'," kata Maman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Maman mengaku meminta Teddy agar menghubungi istri Dody, Rakhma Darma Putri, karena dirinya tak mengetahui duduk perkara kasus tersebut. Sebab, dirinya memiliki penyakit jantung dan tak bisa mendengar berbagai kabar buruk.

Setelah menutup telepon, Maman mengaku meminta anaknya, Desi, bicara dengan Dody. Dia mengaku meminta agar Dody tidak bergabung dengan Teddy.

"Setelah tutup telepon, saya bilang ke anak saya 'tolong sampaikan sama Dody, jangan mau bergabung, ungkap seluruhnya'. Saya bilang, sejujur-jujurnya dia harus bilang, ungkapkan. Kata kata saya, saya bilang 'jangan mau bergabung, lawan dia'," ucap Maman.

 

Istri Dody Prawiranegara: Suami Saya Tak Lagi Pulang Sejak Dijemput AKPB Dony

Istri Dody Prawiranegara: Suami Saya Tak Lagi Pulang Sejak Dijemput AKPB Dony

Metro Hari Ini • 11 days ago narkoba

Istri Dody Prawiranegara,Rakhma Darma Putri, mengaku kediamannya didatangi sejumlah aparat kepolisian, pasca terungkapna kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba. Istri Dody menyebut suaminya tidak lagi pulang ke rumah, semenjak dijemput oleh Doni Aleksander. 

Hal tersebut diungkap Rakhma saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Orang yang terlihat menjemput Dody pada Oktober 2022 adalah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKPB Dony Alexander. Rakhma menuturkan, dia dan Dody juga sama-sama kenal dengan Dony.

"Yang saya tahu, malam sekitar 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu yang datang ke rumah, bang Dony Aleksander waktu itu. Bang Dony Aleksander datang ke rumah saya pikir memang pak Dody kenal dengan bang Dony. Kemudian berdua pamit ke ayah dan sempat mengobrol juga, sebatas itu saja," kata Istri Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri.

Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody. Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu

Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu

Breaking News • 11 days ago Narkoba

Istri Dody Prawiranegara, Rahkmah Darma Putri mengatakan dirinya beberapa kali pernah menemui Merti atau istri dari Teddy Minahasa. Ia mengaku Teddy akan menjebak Linda dengan teknik undercover buying menggunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus.

Hal itu diungkapkan Rahkmah saat menjadi saksi meringakan Dody dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody.

Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

Pakar Hukum Yakin Teddy Minahasa Lakukan Peredaran Narkoba

Pakar Hukum Yakin Teddy Minahasa Lakukan Peredaran Narkoba

Metro Siang • 11 days ago narkoba

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa perederan kasus narkoba terhadap Teddy Minahasa nyata adanya. Hal itu ia ungkap berdasarkan analisanya terhadap bukti yang ada di dalam persidangan.

"Saya meyakini bahwa peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa maupun saksi lainnya itu telah ada nyatanya. Terbukti di persidangan saling mengatakan," kata Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan di program Metro Siang Metro TV, Rabu (15/3/2023).

Menurut Asep, peradaran jual beli narkotika itu dilakukan oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan. 

Sementara itu, karena perbuatannya dilakukan oleh seorang penegak hukum, Asep berharap hukumannya pun harus serius. Menurutnya, para terdakwa harus dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka perkara peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Setelah dimintai keterangan pada 10 Oktober 2022, polisi mendapatkan lima nama anggota Polri aktif.

Fact Check: Upaya Dody Lepas dari Jejaring Sabu Teddy Minahasa

Fact Check: Upaya Dody Lepas dari Jejaring Sabu Teddy Minahasa

Metro Siang • 11 days ago narkoba

Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara memasuki babak baru. Kali ini, giliran Dody menghadirkan saksi meringankan dalam sidang di PN Jakbar, Rabu (15/3/2023).

Saling lempar tuduhan antara Teddy dan Dody kerap terjadi di persidangan keduanya. Pertama, soal perintah menukar sabu yang diberikan Teddy terhadap terdakwa Dody. Hal itu dibantah oleh Teddy yang menyebut tidak pernah memberikan perintah itu.

Kedua, Dody menyebut pertama diminta menukar 12 kilogram sabu dengan tawas, namun Dody menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Kemudian ketiga, Dody membantah soal ambisi naik pangkat menjadi komisaris besar polisi, sehingga menjalankan perintah Teddy menukar sabu dengan tawas.

Selanjutnya terakhir, soal uang Rp300 juta hasil penjualan sabu yang diserahkan Dody, justru Teddy mengaku tidak menerimanya.

Hari ini, Rabu (15/3/2023) dalam persidangan, Dody menghadirkan saksi meringankan yakni sang istri dan ayahnya. Beberapa poin terungkap dalam sidang kali ini, yakni terkait komunikasi istri Teddy dengan Dody saat ditangkap Polda Metro Jaya. Kemudian terkait permintaan istri Teddy untuk mengganti pengacara Dody, dari semula Adriel Purba, menjadi Henry Yoso.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Teddy Minahasa dengan saksi Dody Prawiranegara, sempat disebutkan soal skenario buang badan kasus sabu. Dody menyebut ia menerima surat berisi skenario tentang aksi buang badan.

Kemudian dalam surat juga ada permintaan menarik semua keterangan memberatkan terhadap Teddy. Terakhir, mengkambinghitamkan terdakwa lain dalam hal ini anak buah Dody, Arif dan bandar sabu Linda alias Anita.

Surat yang disebut oleh Dody itu akhirnya dibacakan di muka sidang. Surat itu ditulis tangan oleh Teddy dan ditujukan untuk Dody maupun sang istri.

Kasus penyalahgunaan barang bukti sabu yang berhasil diungkap Polda Sumatra Barat ini setidaknya melibatkan 11 tersangka termasuk warga sipil dan polisi. Para terdakwa di antaranya Teddy dan Dody dijerat pasal narkotika.

Ayah Dody Prawiranegara Heran Anaknya Terlibat Kasus Narkoba Teddy

Ayah Dody Prawiranegara Heran Anaknya Terlibat Kasus Narkoba Teddy

Breaking News • 11 days ago Narkoba

Ayah Dody Prawiranegara, Irjen Maman Supratman mengaku heran anaknya bisa terlibat kasus narkotika bersama Teddy Minahasa. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi meringakan Dody dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Irjen Maman mengaku tidak pernah menerima keluhan atau pun cerita dari anaknya soal kasus narkoba tersebut. Padahal diketahui sebelum kasus ini Dody sering berkonsultasi dengan ayahnya selaku mantan anggota Polri untuk kasus-kasus yang dijalani Dody.

Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody.

Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

"Yang akan disampaikan di persidangan yaitu bagaimana intervensi nyata dan intimadasi kepada Bapak Dody dan keluarganya ketika klien kami dan Bapak Teddy Minahasa sudah ditangkap dan ditahan," kata Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba.

"Jadi selama ditahan, Teddy masih bisa menelepon dan memerintah kepada Dody yang selaku bawahannya," imbuhnya.

Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba mengatakan, saksi dalam persidangan kali ini membawa alat bukti berupa rekaman suara dari Teddy Minahasa yang pada saat itu menelepon saksi Maman Supratman dan Rakhmah.

Menurut Adriel, di dalam rekaman suara itu membuktikan Teddy Minahasa melakukan intervensi kepada keluarga AKBP Dody.

Teddy Minahasa Pernah Telepon Ayah Dody Minta untuk Satu Kubu

Teddy Minahasa Pernah Telepon Ayah Dody Minta untuk Satu Kubu

Breaking News • 11 days ago Narkoba

Ayah Dody Prawiranegara, Irjen Maman Supratman mengaku pernah ditelepon oleh Teddy Minahasa. Dalam teleponnya, Teddy meminta Maman agar anaknya bisa satu kubu dengannya.

Hal itu diungkapkan Irjen Maman saat menjadi saksi meringakan Dody dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa

"Dia telepon saya, dia bilang, 'Saya Teddy Minahasa. Saya ada masalah dengan Dody, saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biaya akan saya tanggung'," kata Maman dalam persidangan, Rabu (15/3/2023). 

Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody.

Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Selamat Pagi Indonesia • 11 days ago Narkoba

Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kedua saksi meringankan, yakni Irjen Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma selaku istri dari Dody.

Keluarga Dody yang dihadirkan mejadi saksi dalam persidangan kali ini untuk membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Teddy Minahasa kepada Dody dan keluarga. 

"Yang akan disampaikan di persidangan yaitu bagaimana intervensi nyata dan intimadasi kepada Bapak Dody dan keluarganya ketika klien kami dan Bapak Teddy Minahasa sudah ditangkap dan ditahan," kata Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba.

"Jadi selama ditahan, Teddy masih bisa menelepon dan memerintah kepada Dody yang selaku bawahannya," imbuhnya.

Kuasa Hukum Dody, Adriel Purba mengatakan, saksi dalam persidangan kali ini membawa alat bukti berupa rekaman suara dari Teddy Minahasa yang pada saat itu menelepon saksi Maman Supratman dan Rakhmah.

Menurut Adriel, di dalam rekaman suara itu membuktikan Teddy Minahasa melakukan intervensi kepada keluarga AKBP Dody.

Miris, Anak 13 Tahun di Purwakarta Jadi Bandar Narkoba

Miris, Anak 13 Tahun di Purwakarta Jadi Bandar Narkoba

Selamat Pagi Indonesia • 12 days ago narkoba

Bawa 1,3 Kg Narkoba 'Happy Water' dari Malaysia, Seorang WNA Ditangkap di Batam

Bawa 1,3 Kg Narkoba 'Happy Water' dari Malaysia, Seorang WNA Ditangkap di Batam

Headline News • 12 days ago narkoba

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepulauan Riau menangkap warga negara Malaysia karena terlibat jaringan narkoba Internasional. Sebanyak 1,3 kilogram narkoba jenis baru bernama 'Happy Water' yang baru saja dibawa dari Malaysia berhasil diamankan.

Penangkapan seorang WNA asal Malaysia berinisial MA warga Johor Bahru terjadi di sebuah restoran di kawasan Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batu Ampar, Kota Batam.

MA ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis baru bernama 'Happy Water' yang di ketahui setara dengan ekstasi. Untuk mengelabui petugas, narkoba yang sudah dalam bentuk serbuk ini di masukan dalam bungkusan kopi.

Menurut Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun pelaku mengaku diperintah seseorang bernama Wan Ahmad Syafiq yang merupakan warga Malaysia untuk mengantar narkoba kepada warga Batam. Untuk memudahkan masuknya narkoba ke Batam, pelaku menitipkan barang haram tersebut kepada ABK kapal.

Anak Pedangdut Lilis Karlina Punya Anak Buah untuk Edarkan Sabu

Anak Pedangdut Lilis Karlina Punya Anak Buah untuk Edarkan Sabu

Metro Hari Ini • 12 days ago narkoba

Seorang anak dibawah umur siswa kelas tiga SMP di Purwakarta, Jawa Barat ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Tersangka yang juga anak dari pedangdut Lilis Karlina ini mempekerjakan orang dewasa untuk mengedarkan narkoba hingga keluar Kota Purwakarta.

Satuan Narkoba Polres Purwakarta menangkap anak usia 15 tahun berinisial RD karena mengedarkan narkoba. Meski masih berusia belasan tahun dalam menjalankan aksinya, tersangka RD mempekerjakan pria dewasa (26) untuk mengedarkan dan menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar dan masyarakat umum. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Masih ABG, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba

Masih ABG, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba

Metro Hari Ini • 12 days ago narkoba

Anak pedangdut Lilis Karlina Karlina (RD) ditangkap Satresnarkoba Purwakarta, Minggu (12/3/2023). Remaja usia 15 tahun ini diduga terlibat dalam bisnis peredaran sabu dan mengendalikan jaringan narkoba yang digerakkan orang dewasa.

Penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina bermula dari adanya laporan dugaan peredaran narkoba di wilayah Purwakarta. RD ditangkap di rumahnya di kawasan Ciwareng, Jawa Barat. 

"Kemudian kita melakukan penyelidikan beberapa hari dan ketika informasi tersebut benar, kita melakukan penangkapan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku ternyata anak di bawah umur yang berusia 15 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Selasa (14/3/2023).

Sejumlah barang bukti yang turut disita dari hasil penangkapan RD adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Diketahui, RD sudah mengkonsumsi obat-obatan daftar G tanpa izin edar sejak 13 tahun. Kemudian RD mencoba mengkonsumsi narkoba jenis sabu di usia 14 tahun.
 
"Tersangka juga bertindak sebagai pengedar untuk obat-obatan daftar G sedia informasi tanpa izin edar tersebut sampai sekarang. Jadi disamping dia sebagai pengguna, dia juga sebagai pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

Atas perbuatannya, polisi menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Saksi Fakta Kasus Teddy Minahasa: Tidak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

Saksi Fakta Kasus Teddy Minahasa: Tidak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

Metro Siang • 12 days ago NarkobaSabu

Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat (Senin (13/3/2023). Salah satu saksi, Jasman mengatakan tidak melihat adanya penukaran sabu dengan tawas oleh Terdakwa.

Dalam persidangan, hakim mempertanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi soal pemusnahan barang bukti sabu yang digelar di Polres Bukittinggi, Juni 2022. Hakim mempertanyakan, apakah saksi melihat terdakwa menukar sabu dengan tawas.

"Ada atau tidak, saksi ragu pada barang bukti yang dimusnahkan?," tanya hakim.

"Saksi dengar atau tidak, barang bukti ditukar dengan tawas atau yang lain?," lanjutnya.

"Sesuai penglihatan saya, tidak ada," jawab Jasman.

Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan masih dalam keadaan tersegel. Ia juga yakin tidak ada barang bukti yang ditukar dengan tawas.

Sebelumnya, sebanyak lima saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa. Lima saksi itu di anataranya dua saksi fakta dan tiga saksi ahli.

Dua saksi fakta yang dihadirkan di persidangan sepakat mengatakan tidak melihat Teddy Minahasa menukar barang bukti dengan tawas. Selain itu, Ia juga yakin seluruh barang bukti itu merupakan sabu. Bahkan, saksi fakta juga mengatakan tidak ada gelagat yang mencurigakan dari Teddy saat pemusnahan dilakukan.

Jadi Bandar Narkoba, Oknum Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap

Jadi Bandar Narkoba, Oknum Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap

Top News • 13 days ago narkoba

Polisi menangkap seorang oknum anggota polisi dari Polresta Balikpapan yang menjadi bandar narkoba. Anggota polisi itu ditangkap bersama seorang rekannya yang merupakan warga Balikpapan.

Ditres Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus jaringan narkoba Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Salah satu anggota jaringan narkoba itu adalah anggota Polresta Balikpapan berinisal R usia 34 tahun dan rekannya AR berusia 48 tahun warga Balikpapan.
 
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial AR warga Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat dimana dalam penangkapan ditemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram yang disimpan dalam sebuah dompet. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di sebuah apartemen di Balikpapan Tengah dan ditemukan sabu seberat seberat 30,55 gram.
 
Dari keterangan pelaku AR dua paket sabu itu diterima dari pelaku R yang merupakan anggota Polresta Balikpapan yang kemudian diketahui merupakan bandar narkoba jaringan gunung bugis Balikpapan Barat. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman minimal sepuluh tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Ahli Pidana Jelaskan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika di Sidang Teddy Minahasa

Ahli Pidana Jelaskan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika di Sidang Teddy Minahasa

Metro Hari Ini • 13 days ago Narkoba

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Saksi ahli pidana yang dihadirkan menjelaskan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika. 

"Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika di dalamnya terkandung berbagai unsur, yang pertama adalah unsur sifat melawan hukum," ujar Ahli Pidana, Elwi Danil. 

Perbuatan yang dilarang hukum soal narkotika itu berupa menawarkan, menjual, membeli, memiliki dan menyimpan. 

"Kalau di Pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara. Sementara untuk di pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan dan seterusnya," jelas Elwi Danil. 

Selain Elwi Danil, sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa juga menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah, Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting, serta saksi meringankan Jontra Manuvi Bakhara dan Jasman yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. 

Sidang Teddy Minahasa, Ahli Pidana Jamin Ginting Ungkap Soal Perintah Atasan di Kepolisian

Sidang Teddy Minahasa, Ahli Pidana Jamin Ginting Ungkap Soal Perintah Atasan di Kepolisian

Metro Hari Ini • 13 days ago narkoba

Ahli pidana Jamin Ginting hadir di ruang persidangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Teddy Minahasa, Senin (13/3/2023). Ia menyatakan soal perintah atasan terhadap bawahan di lingkungan kepolisian harus dipastikan terlebih dahulu, apakah perintah tersebut sah atau perintah tidak sah. 

"Dalam konteks perintah tentu yang harus kita perhatikan adalah apakah perintah itu perintah yang sah atau tidak sah. Kalau itu merupakan perintah yang sah maka itu bagian dari tugas dan fungsinya," kata Ahli Pidana Jamin Ginting. 

Jamin Ginting juga menyebut perlunya memastikan sah tidaknya perintah tersebut didasarkan pada undang undang kepolisian.